Kebijakan Dasar PKS Jabar 2006
Visi 2009 :
Menjadi partai dakwah yang kokoh untuk melayani dan memimpin masyarakat Jawa Barat.
Misi :
Meningkatkan kualitas kader, soliditas struktrur dan dinamika partai dakwah
Menyiapkan seluruh perangkat yang diperlukian untuk sukses melayani dan memimpin bangsa
Meningkatkan kinerja dan citra partai Keadilan Sejahtera agar memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
VISI, MISI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KEWANITAAN
VISI
Tampilnya kader wanita PKS sebagai pemimpin penegakan sistem Islam dalam bingkai persatuan umat dan bangsa
MISI
1. Mengoptimalkan peran kepemimpinan wanita dalam berbagai bidang kehidupan dengan tetap memelihara harkat dan martabat.
2. Membangun sistem yang kondusif bagi optimalisasi peran politik wanita yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
3. Menjadi pelopor pengarusutamaan nilai-nilai Islam dalam masalah wanita, anak dan keluarga.
4. Meningkatkan kompetensi kader wanita di lembaga-lembaga strategis.
5. Mengembangkan lembaga-lembaga wanita sebagai pendukung dakwah.
6. Membangun komunikasi, silaturahim dan kerjasama dengan para tokoh dan lembaga strategis.
TUGAS POKOK & FUNGSI BIDANG
a. Kedudukan
Bidang Kewanitaan berkedudukan di bawah Ketua Umum DPW dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum DPW dalam melaksanakan hasil Musyawarah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera sesuai bidangnya
b. Tugas Pokok
Tugas Pokok Bidang Kewanitaan adalah membantu Ketua Umum DPW dalam :
1. Merumuskan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan partai tentang wanita, anak dan keluarga.
2. Melaksanakan dan melakukan supervisi terhadap implementasi kebijakan kebijakan partai tentang wanita, anak dan keluarga.
3. Mengkoordinasikan dan mensinkronkan kebijakan-kebijakan partai tentang wanita, anak dan keluarga.
4. Membangun citra positif kader wanita PKS.
c. Fungsi
Fungsi Bidang Kewanitaan adalah:
1. Mengkoordinasikan para Ketua dan staf Deputi dalam pengelolaan Deputi.
2. Mensinergikan program dan kegiatan Deputi
3. Mengelola pelaksanaan program dan kegiatan Bidang.
4. Mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi Bidang kepada Ketua Umum DPW.
VISI, MISI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DEPUTI
1. DEPUTI KAJIAN KEWANITAAN
Kedudukan
Deputi Kajian Kewanitaan bertugas membantu Ketua Bidang Kewanitaan DPW dalam merumuskan kebijakan public terkait permasalahan wanita, anak dan keluarga.
Visi
Terbangunnya pengarus-utamaan nilai-nilai Islam dalam memecahkan permasalahan wanita, anak dan keluarga
Misi :
Melakukan kajian permasalahan wanita, anak dan keluarga untuk merumuskan penyikapan/pemecahannya yang sejalan dengan semangat ajaran Islam serta visi misi partai.
Tugas Pokok dan Fungsi :
1. Menghimpun data dan informasi penting terkait permasalahan wanita, anak dan keluarga.
2. Menyelenggarakan pengkajian permasalahan kontemporer wanita, anak dan keluarga.
3. Melakukan penyikapan dan/ advokasi permasalahan kontemporer wanita, anak dan keluarga.
4. Menyampaikan rekomendasi/ hasil kajian kepada lembaga/pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Mensosialisasikan produk kajian melalui media cetak dan elektronik.
2. DEPUTI PEMBERDAYAAN WANITA
Kedudukan
Deputi Pemberdayaan Wanita bertugas membantu Ketua Bidang Kewanitaan dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan kader wanita.
VISI :
Optimalisasi potensi dan peran kepemimpinan kader wanita sebagai unsur penegak sistem Islami
MISI :
1. Mengoptimalkan potensi kepemimpinan wanita dalam segala bidang kehidupan dengan tetap memelihara harkat dan martabatnya.
2. Meningkatkan kompetensi kepemimpinan kader wanita di lembaga-lembaga stratagis baik internal maupun eksternal, secara kualitatif maupun kuantitatif.
3. Memberdayakan peran politik wanita.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Menyusun program pengembangan dan peningkatan wawasan, ketrampilan dan kompetensi kepemimpinan kader wanita
2. Menyelengggarakan program pengembangan dan peningkatan wawasan, ketrampilan dan kompetensi kepemimpinan kader wanita.
3. Menyusun program pemunculan tokoh pemimpin wanita dalam berbagai bidang di lembaga-lembaga strategis.
4. Menyusun program peningkatan kepemimpinan politik wanita.
3. DEPUTI JARINGAN LEMBAGA WANITA
Kedudukan
Deputi Jaringan Lembaga Wanita bertugas membantu Ketua DPP Bidang Kewanitaan dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan lembaga wanita
VISI
Terbangunnya sinergi antarlembaga muslimah dan dengan lembaga strategis sebagai pendukung
MISI
1. Membangun komunikasi insani dan da’awi serta kerjasama yang konstruktif dengan berbagai institusi strategis
2. Melakukan pembinaan dalam meningkatkan kinerja lembaga-lembaga muslimah sebagai pendukung dakwah
3. Meningkatkan sinergitas fungsi dan peran lembaga-lembaga muslimah dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan dakwah
4. Membentuk opini umum yang Islami dan kesadaran berpolitik pada masyarakat bersama-sama ormas dan lembaga eksternal
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a. Membangun komunikasi, silaturahim, dan kerjasama dengan tokoh dan lembaga strategis
b. Melakukan pembinaan dan pengembangan lembaga-lembaga muslimah sebagai pendukung dakwah
c. Memfasilitasi terbentuknya network antar lembaga wanita